Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menerapkan kebijakan masyarakat wajib membawa surat tugas saat memakai KRL. Sosialisasi saat ini terus dilakukan.
"Surat tugas ini kita sudah imbau dan sosialisasikan. Sampai saat ini kita masih sifatnya sosialisasi dan imbauan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Dedie menerangkan kewajiban untuk pemberlakuan surat tugas perlu dikoordinasikan dengan wilayah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita satu sama lain itu adalah satu sistem aglomerasi, aglomerasi Jabodetabek. Jadi nggak mungkin hanya Kota Bogor saja mengeluarkan aturan," lanjutnya.
Dia menambahkan Pemkot Bogor juga sedang membahas petunjuk teknis (juknis) tentang pemberlakuan surat tugas ini. Namun Dedie belum bisa mengungkap detail mengenai waktu pasti kebijakan tersebut akan diterapkan.
"Tetapi ini harus betul-betul semua wilayah yang terkoneksi dengan KRL ini, sama-sama mengeluarkan aturan yang sama disertai juknis yang sama. Sampai saat ini kita masih sifatnya sosialisasi dan imbauan," ujarnya.