Pemkot Bogor Tunda Wajibkan Pengguna KRL Bawa Surat Tugas, Ini Penjelasannya

Pemkot Bogor Tunda Wajibkan Pengguna KRL Bawa Surat Tugas, Ini Penjelasannya

Sachril Agustin - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 15:22 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Foto: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (dok.Youtube Pemkot Bogor)
Bogor -

Kewajiban masyarakat untuk membawa surat tugas ketika akan memakai KRL dari Stasiun Bogor ditunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjelaskan kebijakan tersebut ditunda atas pertimbangan banyak faktor.

"Ternyata tidak bisa langsung direspons perusahaan-perusahaan, kan begitu. Makanya perusahaan pun membutuhkan waktu (untuk membuat surat tugas ke karyawannya). Para calon penumpang pun membutuhkan waktu. Yasudah kita akan kasih waktu," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Dedie menjelaskan masyarakat harus menyiapkan 3 hal bila ingin memakai KRL, yakni KTP, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya. Namun, lanjutnya, banyak perusahaan yang belum membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bekerja untuk karyawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan Pemkot Bogor akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan kewajiban membawa surat tugas saat akan memakai KRL. Pemkot Bogor juga, lanjutnya, memberi waktu kepada perusahaan selama 2-3 hari agar bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan dan surat tugas ke karyawannya yang masih bekerja.

"Dari perusahaan masing-masing. Perusahaan masing-masing bekerjasama dengan klinik atau rumah sakit, melakukan rapid test atau swab test. Keluarlah kartu kesehatan itu," terang Dedie.

ADVERTISEMENT

"Artinya memang nggak mudah, tapi tujuannya untuk mengendalikan jumlah pengguna KRL yang selama ini masih melakukan kegiatan di sektor-sektor yang tidak dikecualikan di Jakarta. Intinya begitu," imbuh Dedie.

Bila kewajiban ini surat diberlakukan, Dedie mengatakan masyarakat yang tidak memiliki surat tugas tak dapat memakai KRL. Sebelum membeli tiket, nantinya akan ada petugas yang berjaga dan meminta calon pengguna KRL untuk menunjukkan surat tugasnya.

Bila mampu menunjukkannya, petugas mempersilakan calon pengguna KRL untuk membeli tiket. Namun bila tak mampu menunjukkan surat tugas, calon pengguna KRL akan diminta meninggalkan stasiun.

"Jadi diperiksa dulu. Kalau lolos, bisa beli karcis," tandasnya.

Sebelumnya, lima kepala daerah Bodebek sepakat agar masyarakat menunjukkan surat tugas ketika memakai KRL saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyebut, kewajiban untuk menunjukkan surat tugas ini diberlakukan sejak penerapan PSBB tahap ketiga.

"Besok, besok (mulai diberlakukan kewajiban penumpang KRL menunjukkan surat tugas)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dihubungi, Senin (11/5).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads