Kewajiban masyarakat untuk membawa surat tugas ketika akan memakai KRL dari Stasiun Bogor ditunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjelaskan kebijakan tersebut ditunda atas pertimbangan banyak faktor.
"Ternyata tidak bisa langsung direspons perusahaan-perusahaan, kan begitu. Makanya perusahaan pun membutuhkan waktu (untuk membuat surat tugas ke karyawannya). Para calon penumpang pun membutuhkan waktu. Yasudah kita akan kasih waktu," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Dedie menjelaskan masyarakat harus menyiapkan 3 hal bila ingin memakai KRL, yakni KTP, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya. Namun, lanjutnya, banyak perusahaan yang belum membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bekerja untuk karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Pemkot Bogor akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan kewajiban membawa surat tugas saat akan memakai KRL. Pemkot Bogor juga, lanjutnya, memberi waktu kepada perusahaan selama 2-3 hari agar bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan dan surat tugas ke karyawannya yang masih bekerja.
"Dari perusahaan masing-masing. Perusahaan masing-masing bekerjasama dengan klinik atau rumah sakit, melakukan rapid test atau swab test. Keluarlah kartu kesehatan itu," terang Dedie.