Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas, KRLmania: Nasib Pekerja Informal Gimana?

Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas, KRLmania: Nasib Pekerja Informal Gimana?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 17:07 WIB
KRL melintas di kawasan Rawajati, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
Ilustrasi KRL (Aprillio Akbar/Antara Foto)
Jakarta -

Para penumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bogor akan diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Menanggapi hal tersebut, komunitas KRLmania mengatakan perlu adanya penyesuaian terhadap para pekerja informal yang tidak memiliki alternatif transportasi lain.

"Baguslah kalau memang harus begitu, Jadi benar-benar yang masih kerja yang bisa naik KRL dalam rangka PSBB. Tapi yang kerjanya di sektor informal dan mereka nggak punya alternatif lain selain naik KRL harus diakomodir juga," kata koordinator komunitas KRLmania Nurcahyo saat dihubungi, Senin (12/5/2020).

Nurcahyo menuturkan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, perlu adanya sosialisasi secara masif, terutama bagi para pekerja di luar 11 sektor yang dikecualikan oleh pemerintah. Dia pun mempertanyakan bagaimana nasib para pekerja informal yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan surat tugas.

"Sebelum diterapkan perlu disosialisasikan terlebih dulu, pegawai di luar 11 industri dikecualikan apabila membawa surat tugas, apakah tetap diperbolehkan naik? Lalu bagaimana dengan nasib pekerja informal yang tidak mungkin mendapat surat tugas, apakah perlu meminta izin kelurahan atau bagaimana? Jadi intinya harus ada sosialisasi yang masif sebelum diterapkan secara optimal," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurcahyo juga menyampaikan, perlu adanya sosialisasi terkait waktu pemberlakuan kebijakan tersebut agar para penumpang KRL dapat mempersiapkan dan mengurus surat yang dimaksud. Serta perlu adanya informasi mengenai contoh surat yang perlu dipersiapkan khususnya bagi para pekerja informal.

"Masalahnya harusnya dikasih waktu kapan aturan ini mulai berlaku , agar pada bisa mengurus surat-surat nya di kantor. Yang kerjanya informal juga harus diakomodir suratnya seperti apa," tandasnya

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor berencana mewajibkan masyarakat untuk membawa surat tugas ketika akan memakai KRL dari Stasiun Bogor mulai hari ini. Namun kebijakan itu ditunda atas pertimbangan banyak faktor.

"Ternyata tidak bisa langsung direspons perusahaan-perusahaan, kan begitu. Makanya perusahaan pun membutuhkan waktu (untuk membuat surat tugas ke karyawannya). Para calon penumpang pun membutuhkan waktu. Ya sudah kita akan kasih waktu," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Selasa (12/5).

Dedie menjelaskan masyarakat harus menyiapkan 3 hal bila ingin memakai KRL, yakni KTP, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya. Namun, lanjutnya, banyak perusahaan yang belum membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bekerja untuk karyawannya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads