Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menegaskan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Karena itu, pihaknya tak segan melakukan penindakan tegas.
"Larangan mudik tetap berlaku. Jadi bagi para pemudik yang terindikasi menaiki travel-travel ini, langkah yang akan kita lakukan, pertama adalah penyitaan dengan tilang," kata Budi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Sedangkan terhadap penumpangnya, Budi menyebut, pihaknya tak lantas menelantarkan mereka. Namun ada petugas yang akan memeriksa kesehatan mereka.
Pemeriksaan ini juga disertai dengan rapid test. Selain itu, Budi menyebut pihaknya menyediakan masker, hand sanitizer, dan menyemprotkan disinfektan pada kendaraan yang hendak digunakan mudik tersebut.
Selanjutnya para penumpang akan dikirim ke daerah asal mereka untuk dilakukan isolasi selama 14 hari.
"Kemudian penumpangnya kita lakukan pemeriksaan oleh dinas kesehatan setempat dan akan dilakukan isolasi selama 14 hari. Yang jelas kita tidak menelantarkan penumpangnya," papar Budi.
"Jadi di sini kita tidak melarang kendaraannya, tapi angkutan yang berjalan (mengangkut pemudik) ini tidak sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi berpesan kepada masyarakat agar tetap di rumah saja jika tak ada keperluan mendesak. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kaitannya di seluruh Jawa Timur semua angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan kita tindak untuk memutus mata rantai termasuk penumpang di dalamnya yang tidak menggunakan masker, makanya kegiatan di lapangan kita juga menyiapkan beberapa masker dan hand sanitizer," pungkasnya. (hil/iwd)