Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menyebut pengamanan kendaraan ini sesuai dengan SE Menhub yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum, sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," kata Budi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Budi menambahkan puluhan kendaraan ini memiliki tujuan bervariasi. Ada yang antarkabupaten atau kota di Jatim, ada pula yang hendak keluar Jatim. Penangkapan kendaraan ini dilakukan oleh seluruh jajaran Ditlantas Polda Jatim.
"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antardaerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak 7 ke Madura itu dari Jember. Jadi variasi, kita lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin," paparnya.
Budi menambahkan penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapapun yang tak mematuhi aturan.
Selain kendaraan, Budi menyebut pihaknya juga menyita sejumlah surat-surat pada kendaraan tersebut. Lalu, sampai kapan kendaraan ini akan disita?
"Kita sampai selesai operasi tanggal 31 Mei, penyitaan bisa kendaraan bisa surat, ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komit dengan dinas perhubungan tentang mudik itu dilarang. Sekali lagi yang kita lakukan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kita minta masyarakat kerja sama tetap tinggal di rumah masing-masing," pungkas Budi. (hil/fat)