Dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang turut membatasi pergerakan kendaraan masuk dan keluar di Sumedang. Terhitung sampai dengan 13 Mei 2020, total terdapat belasan ribu kendaraan yang diberhentikan dan ratusan lainnya diputarbalikan.
Dalam keterangan pers dari Pemkab Sumedang yang diterima, pihaknya telah menempatkan beberapa titik masuk dan keluar kendaraan. Pada checkpoint A yang terletak di 26 Kecamatan tercatat 293 kendaraan diberhentikan, 71 kendaraan harus putar balik dan 192 pelanggaran juga terpantau.
Selain itu, pada check point B berjumlah 7 pos yang terletak di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, dan Surian tercatat 209 kendaraan diberhentikan, 24 kendaraan diputar balikan, dan 222 pengemudi melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada titik C berada di daerah perbatasan, berjumlah 10 pos tersebar di di Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado, dan Cibugel, mencatat sebanyak 10.234 kendaraan diberhentikan, 469 kendaraan putar balik, dan 405 pelanggaran.
Pemkab Sumedang pun mengimbau bagi warga Sumedang yang mempunyai sanak saudara di perantauan untuk tidak melaksanakan mudik. Sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka akan dikarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Sementara itu, untuk hasil rapid test yang dilakukan oleh Pemkab Sumedang dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 yang dilakukan terhadap 1.437 orang dengan mencatatkan hasil sebanyak 1.413 orang negatif dan 24 orang reaktif.
Pemkab Sumedang pun berharap masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang hingga 19 Mei mendatang.
(mul/mpr)