Pemerintah Kabupaten Sumedang mengonfirmasi terkait perkembangan jumlah pasien COVID-19. Hingga hari ini pukul 16.00 WIB, adapun 8 orang dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB.
Hingga hari ini Dinas Kesehatan telah selesai melakukan rapid test ke 3.022, dan telah melakukan rapid test ulang untuk 85 orang. Sementara itu, hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.429 orang dengan hasil sebanyak 1.405 orang negatif dan 24 orang reaktif.
Dalam keterangan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, sebanyak 49 orang pasien dalam pemantauan (PDP) juga telah dinyatakan selesai, sehingga jumlah total PDP sebanyak 51 orang. Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP) yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 jumlahnya sebanyak 20 orang, dan 910 ODP dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan. Sehingga jumlah total ODP sebanyak 930 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tersebut, untuk orang dalam risiko (ODR) yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 tanpa gejala berjumlah 2.462 orang. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 1 orang dari hari sebelumnya. Sementara orang tanpa gejala (OTG) namun pernah melakukan kontak dengan positif COVID-19, jumlahnya sebanyak 81 orang.
Terkait hasil rapid test, terdapat pembagian dua kategori terhadap orang yang dinyatakan reaktif rapid test yaitu orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Namun, hasil rapid test ini belum dapat dikatakan sebagai positif terkena COVID-19. Pasien perlu melakukan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB untuk membuktikannya.
Guna melindungi masyarakat dari sebaran COVID-19, Pemkab Sumedang mengatakan pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test akan tetap dimakamkan dengan prosedur pasien COVID-19.
"Kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test, walaupun belum tentu positif COVID-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokoler pemulasaraan pasien COVID-19. Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar COVID-19 apabila yang jenazah bersangkutan positif COVID- 19," demikian tertulis dalam rilis resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, Pemkab Sumedang juga berharap agar masyarakat bisa mematuhi semua aturan selama diberlakukannya PSBB. Seperti diketahui, PSBB tahap ke-2 di Kabupaten Sumedang akan berlangsung sampai 19 Mei mendatang.
"Hari ini, Selasa tanggal 12 Mei 2020 merupakan hari ketujuh dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang," ungkapnya.
Dalam rangka membantu penanganan COVID-19, Pemkab Sumedang juga menyalurkan bantuan sosial kepada 15.000 kepala keluarga. Adapun bantuan tersebut berupa empat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 500 ribu per KK. Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Sumedang. Hingga 11 Mei 2020, telah disalurkan kepada sebanyak 14.707 KK dengan total nilai uang sebesar Rp. 7.353.000.000.
(mul/ega)