Bareskrim Polri menemukan seorang bocah perempuan, RTH (12), yang diculik selama empat tahun. RTH diculik oleh seorang pedofil berinisial JP alias AS (48).
"Korban RTH telah diculik sejak berusia 8 tahun, artinya sudah bersama tersangka selama 4 tahun. Dan kejadian tersebut dilakukan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).
Ahmad menerangkan, pelaku menculik RTH dengan modus pura-pura kehilangan anaknya. RTH lalu diajak pelaku yang berpura-pura hendak mencari anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," jelas Ahmad.
Dia menuturkan motif JP alias AS menculik RTH karena dia suka melihat anak kecil. "Motifnya ya dia senang saja sama anak-anak katanya," sambung Ahmad.
Ahmad menjelaskan pelaku adalah orang yang dekat dengan kedua orang tua korban. Sehingga korban tak menaruh rasa curiga saat diculik.
"Pelaku ini dia mengenal keluarga korban. Ada komunikasi antara pelaku dan keluarga sehingga si anak melihat kedekatan pelaku dengan orang tuanya," terang Ahmad.
Ahmad kemudian menyampaikan, polisi menangkap pelaku di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi pada Selasa (12/5) kemarin pukul 17.00 WIB. Selama menculik RTH, tambah Ahmad, JP alias AS kerap berpindah kontrakan, bahkan menumpang tidur dan mandi di masjid dan SPBU,
"Berpindah-pindah kontrakan rumah, ke masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat, mandi dan tidur, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian dan aparat lainnya," tutur Ahmad.