"Usulan Gubernur Riau pengajuan PSBB untuk 5 kabupaten dan kota disetujui untuk memangkas mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19)," kata Kadis Kominfo Riau, Chairul Riski kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Riski menjelaskan, 5 wilayah disetujui PSBB adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan kota Dumai.
"Menetapkan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Riski.
Riski menjelaskan, persetujuan PSBB untuk 5 kabupaten dan kota itu diteken Menkes pada 12 Mei 2020. Dengan pertimbangan di wilayah tersebut terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang siginifikan secara cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal.
Selain itu, hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
"Lima kabupaten dan kota tadi wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Riski.
Menurut Riski, ke lima kepala daerah tersebut wajib melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Riau. Ini untuk dapat mengevaluasi jalannya pelaksanaan PSBB.
"Jadi sekarang ini ada 6 kabupaten dan kota di Riau ditambah Pekanbaru yang sudah lebih awal menetapkan PSBB," kata Riski.
Untuk sekedar diketahui, sebagian kabupaten lainnya belum ditetapkan PSBB. Kabupaten tersebut adalah, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kuansing.
(cha/dwia)