Ada Jam Malam di Palangka Raya Selama PSBB, Pelanggar KTP Ditahan-Dikarantina

Ada Jam Malam di Palangka Raya Selama PSBB, Pelanggar KTP Ditahan-Dikarantina

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 05:53 WIB
Kota Palangka Raya memberlakukan jam malam selama pelaksanaan PSBB. Pelanggar akan dikenai sanksi (dok. Istimewa)
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Jaladri, menjelaskan soal pelaksanaan PSBB (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kota Palangka Raya memberlakukan jam malam selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19). Ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jam malam.

Jam malam diberlakukan pada pukul 20.00-03.30 WIB yang akan diberlakukan larangan pada seluruh pergerakan orang maupun barang. Pelanggar akan diberi teguran lisan jika melanggar. Namun jika kembali melanggar akan ada sanksi lain.

"Jika membandel kita akan minta KTP-nya, kita serahkan ke kelurahan bahwasanya warga masyarakat ada yang tidak memperhatikan ketentuan PSBB. Hasil koordinasi kami dengan Pak Wali Kota, apabila ada warga yang membandel kita sampaikan ke lurahnya dan mereka akan dikarantina," kata Kapolres Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas memberi sosialisasi kepada toko yang masih buka di malam hari (dok. Istimewa)

PSBB di Palangka Raya mulai diberlakukan sejak Senin (11/5). Dia mengatakan masih ada sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Ada sejumlah cek poin yang dibuat untuk memastikan warga mematuhi ketentuan PSBB.

"(Warga yang melanggar) Jam malam saat ini belum ada, kami sudah kumpulkan anggota kami se-Palangka Raya, kami akan patroli dan mengingatkan kepada masyarakat yang masih buka untuk menutup toko," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan secara umum masyarakat sudah memahami tujuan pemberlakuan PSBB di Palangka Raya. Namun dia mendapati ada sejumlah toko yang masih buka di malam hari.

Kota Palangka Raya memberlakukan jam malam selama pelaksanaan PSBB. Pelanggar akan dikenai sanksi (dok. Istimewa)

"Hasil patroli di sekitar pasar besar, didapati ada toko yang masih buka, biasa buka malam hari dan belum tahu ada ketentuan PSBB bahwa mereka dibolehkan buka dari pukul 15.00-19.30 WIB. Kita harapkan mereka mengerti. Sedangkan pedagang sayur mayur yang biasanya mulai dagang 19.00 sampai subuh, mereka adalah pedagang luar kota, ada dari Kapuas, Banjar. Mereka juga belum mengerti dibolehkan jam 03.00-07.00," jelas Dwi.

Dia mengatakan pihak Satpol PP dan Disperindag akan memberi sosialisasi kepada pedagang. "Semoga mereka sudah paham dan bisa mengikuti," sambungnya.

(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads