Menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dinkes Kabupaten Malang melakukan rapid test puluhan karyawan PT Otsuka dan Molindo. Langkah ini sebagai mitigasi mencegah adanya klaster baru di wilayah Kabupaten Malang.
Rapid test digelar di masing-masing perusahaan yang berdomisili di dua kecamatan yakni Singosari dan Lawang. Kedua kecamatan ini juga masuk zona merah sebaran virus Corona di Kabupaten Malang.
Satu per satu karyawan diambil sampel darahnya untuk melalui tes cepat. Dari total 50 karyawan, semua hasilnya non reaktif. Selama rapid test langsung dipantau oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
Kadinkes Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menyatakan, pihaknya menyiapkan 50 rapid test untuk kedua perusahaan itu. Otsuka dan Molindo disebut merupakan perusahaan yang tidak bisa berhenti beroperasi, karena bergerak pada produksi obat-obatan dan etanol.
"Kedua perusahaan bergerak pada bidang alkes, obat-obatan dan alkohol. Tentunya menunjang operasional penanganan COVID-19, karena itu dua perusahaan ini tidak bisa berhenti beroperasi selama pandemi," terang Arbani kepada wartawan usai pelaksanaan rapid test, Selasa (12/52/2020).
Selain dilakukan rapid test, Dinas Kesehatan bersama Forkopimda Kabupaten Malang melakukan pengecekan secara langsung, apakah kedua perusahaan tersebut benar-benar telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah serangan virus Corona.
"Di sisi yang lain kami juga perlu mengevaluasi perusahaan tersebut apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan, menyiapkan sarana cuci tangan, pengenaan masker dan physical distancing pada lingkungan kerja," beber Arbani.
Arbani mengaku, rapid test dilaksanakan secara acak. Andai hasilnya ditemukan reaktif, maka seluruh karyawan dan pegawai wajib menjalani tes cepat.
"Rapid test dilakukan secara acak apakah ada karyawan yang terpapar virus atau tidak. Kalau ada satu saja semua akan dilakukan rapid test. Kalau banyak yang reaktif maka akan di swab," tegas Arbani.
Secara terpisah, Bupati Malang Sanusi menambahkan, perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Malang wajib menjalankan imbauan pemerintah dalam pencegahan virus Corona.
Forkopimda tak hentinya melakukan sosialisasi agar physical distancing dan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan harus disiplin dijalankan. Apalagi menjelang pelaksanaan PSBB Malang Raya, maka perlu dilakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan bagaimana kesiapannya dalam mencegah serangan Corona.
"Kalau laporannya sudah bagus, makanya kita cek untuk memastikan. Kami tak hentinya mensosialisasikan agar perusahaan mengikuti protokol kesehatan, semua demi keselamatan kita semua. Nanti jika PSBB diterapkan yang melanggar pasti ada sanksinya," ujar Sanusi terpisah.
Apabila, lanjut Sanusi, jika anjuran mencegah penyebaran virus Corona dilakukan dengan baik dan ditemukan salah satu terpapar virus hingga kemudian menyebar itu adalah musibah.
"Tetapi, jika bandel dan tidak mau mengikuti anjuran protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, jaga jarak dan kemudian terpapar virus Corona, itu bukan musibah tetapi kesengajaan," tegas Sanusi.