PSBB Malang Raya Disetujui, Khofifah Harap Efektif Putus Rantai Corona

PSBB Malang Raya Disetujui, Khofifah Harap Efektif Putus Rantai Corona

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 19:52 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah jumpa pers di grahadi
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya. PSBB tersebut diharapkan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur Khofifah, Selasa (12/5/2020).

Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020, pengajuan yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya disetujui dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

(ega/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads