Disnaker Bandung Belum Terima Laporan Permasalahan THR

Disnaker Bandung Belum Terima Laporan Permasalahan THR

Siti Fatimah - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 14:21 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi)
Bandung -

Dinas Tenaga Kerja belum menerima laporan dari perusahaan yang mengalami masalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-12 Lebaran 2020.

"Dalam masa pandemi COVID-19 dan sampai saat ini belum ada perusahaan yang melapor kesulitan memberikan THR," kata Kadisnaker Bandung Arief Syaifudin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).

Ia menjelaskan jika memang perusahaan dan pekerja mengalami permasalahan berkaitan THR, pihaknya akan memediasi serta memfasilitasi bagi kedua belah pihak. "Solusinya jika mengalami masalah dapat dirundingkan dengan serikat pekerja dan itu kita fasilitasi menjadi penengah," ujar Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Arief menuturkan peraturan pemberian THR sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Salah satu kategori karyawan yang berhak menerima THR yaitu yang sudah bekerja selama satu bulan di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang dirumahkan juga berhak menerima THR. Berbeda dengan yang di-PHK, dia mendapatkan THR jika satu bulan sebelum di PHK," ucapnya.

Mengingat adanya keterbatasan perusahaan yang tidak beroperasi, Arief tetap mengimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pekerja. "Kalau pun ada permasalahan, bisa dilakukan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," kata Arief.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Mochamad Ade Afriandi menyampaikan guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, pihaknya membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR.

Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

"Kami telah menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads