Jam Malam Diberlakukan Saat PSBB Malang Raya, Maksimal Pukul 21.00 WIB

Jam Malam Diberlakukan Saat PSBB Malang Raya, Maksimal Pukul 21.00 WIB

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 14:45 WIB
psbb malang
Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Jam malam bakal diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dijalankan. Aktivitas maksimal berlaku mulai pukul 21.00 WIB.

"Ketika PSBB dilaksanakan, ada diterapkan jam malam. Yakni mulai pukul 21.00 WIB," kata Bupati Malang Sanusi kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Sanusi menatakan pemberlakuan jam malam sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Aturan itu, sudah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk menunggu persetujuan.

"Dalam Perbup diatur juga soal jam malam, sekaligus penindakan ketika ada masyarakat yang melanggar," aku politisi PDI Perjuangan ini.

Sanusi berharap, masyarakat dapat menaati pedoman selama pelaksanaan PSBB. Agar tujuan pemberlakuan PSBB bisa tercapai, yaitu mengubah zona merah menjadi zona hijau.

"Kami berharap masyarakat menaati segala aturan yang bakal disosialisasikan terlebih dahulu. Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan adalah kunci melawan penyebaran Corona di Kabupaten Malang," harap Sanusi.

Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggar PSBB akan mengedepankan persuasif dan humanis.

"Penegakkan humanis akan dikedepankan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar pada saat pelaksanaan PSBB. Misalnya, cafe atau warung kopi yang tetap buka melebihi pukul 9 malam," ujar Hendri terpisah.

Langkah humanis yang dipilih, lanjut Hendri, merupakan upaya mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat akan bahaya virus Corona.

"Ada beberapa tahapan ketika ditemukan pelanggaran, imbauan untuk tahap pertama, pembuatan surat pernyataan dan berita acara sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tetapi semua akan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan," pungkas Hendri.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya sebagai tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tiga daerah di Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mengirimkan peraturan walikota dan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan PSBB kepada Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.