Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, Peratutan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam pedoman itu juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Kepolisian, kata Hendri, akan mengedepankan penegakkan humanis ketika menemukan adanya pelanggaran.
"Ketika PSBB dilaksanakan, penegakkan terhadap aturan yang disepakati tentu akan dijalankan. Langkah persuasif dan humanis akan kita kedepankan bagi masyarakat yang melanggar," ujar Hendri kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Hendri menjelaskan jam malam akan diberlakukan selama pelaksanaan PSBB. Batas maksimal tempat adalah pukul 9 malam. Akan ada beberapa tahapan dalam pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Kemungkinan PSBB akan diterapkan pada Sabtu atau Minggu pekan ini. Karena surat dari Kemenkes sudah tiga hari. Selanjutnya, pemberlakuan aturan, tetapi dalam penindakan akan dilaksanakan sangat lebih humanis. Jadi kita ingatkan, jika melebihi jam 9 malam agar tutup," beber Hendri.
Menurut Hendri, penegakkan hukum secara humanis akan terus dilaksanakan, jika masyarakat diketemukan mengulang kembali pelanggaran yang dilakukan. Pelanggar akan diminta membuat surat pernyataan dan berita acara.
"Apabila ketiga kali ditemukan masih melanggar, nanti dibuatkan surat pernyataan dan berita acara di kantor polisi. Sekaligus membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Malang, yang isinya bahwa pelanggar tidak mematuhi pelaksanaan PSBB dan direkomendasikan pencabutan izin usaha," tutur Hendri.
Penindakan serupa juga diterapkan oleh petugas yang berada di pos check point dan pos penyekatan yang tersebar di wilayah hukum Polres Malang. Personel akan mengarahkan kendaraan pemudik kembali ke daerah asal secara persuasif dan humanis.
"Setiap hari telah banyak kendaraan dari luar Kabupaten Malang yang diminta putar balik atau kembali ke daerah asal. Ketika melintas di pos penyekatan dan check point. Semua dilaksanakan demi mencegah penyebaran COVID-19 ke wilayah Kabupaten Malang," tegas Hendri. (iwd/iwd)