Polemik THR Buruh, Disnaker Jabar: Selesaikan Lewat Perundingan

Pandemi Corona

Polemik THR Buruh, Disnaker Jabar: Selesaikan Lewat Perundingan

Yudha Maulana - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 03:17 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR: (Tim Infografis Zaki Alfarabi)
Bandung -

Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.

Di dalamnya tersirat dorongan agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai perundang-undangan. Sekaligus mendorong agar perusahaan yang tak mampu membayar THR imbas COVID-19 untuk berdialog dengan buruh secara kekeluargaan, dengan landasan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Meski demikian, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan PP No 78 pasal 7 dan 56 dan juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengusaha wajib bayar THR kepada pekerja paling lambat sepekan sebelum hari raya dan sanksi yang ditentukan bila terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferinato mengatakan tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Sebab THR, ujarnya, merupakan hak normatif buruh dan bukan hadiah secara sukarela dari pengusaha. Ia menilai surat edaran tersebut malah membuat buruh makin terpojok.

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK, hak-haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh. Ada yang 10 persen, 25 persen dalam sebulan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil. Bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?" ujar Roy.

Menurutnya, laporan keuangan secara internal, bukan berdasarkan audit akuntan publik yang menyatakan ketidakmampuan perusahaan. "Sudah dapat dipastikan laporan keuangan secara internal perusahaan itu sangatlah mudah dibuat pengusaha dan setelah itu akan menekan buruh untuk menyetujui penundaan pembayaran THR," kata Roy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mendorong agar perusahaan perundingan untuk bersepakat dengan buruh dalam setiap keputusan, terutama soal THR di tengah pandemi. Ade menyatakan hal tersebut harus dibahas bersama antara perusahaan dan pekerja melalui proses perundingan.

Perundingan harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan buruh. Selain itu, tidak memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.

"Disnakertrans Jabar tetap meminta pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR untuk pekerja/buruh, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ucap Ade.

Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR. Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

"Kami telah menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads