Petugas langsung memberi peringatan pihak swalayan. Mamin tak layak konsumsi itu juga diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
"Mamin tak layak konsumsi itu kita perintahkan tarik dari peredaran. Tadi sudah kita data semua," kata Kasi Pengawasan Kemeteorologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Situbondo, Hevin Switerson kepada wartawan di sela sidak.
Pengamatan detikcom menyebutkan, Mamin tak layak diedarkan itu ditemukan petugas gabungan di beberapa swalayan di Situbondo. Petugas dari unsur Disdagin, Polres, Satpol PP, dan Lembaga Konsumen Indonesia di Situbondo, melakukan sidak ke sejumlah swalayan yang ada di kawasan Situbondo. Mulai dari Jalan A Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, hingga sebuah swalayan di Jalan Pemuda Situbondo.
Dari beberapa swalayan yang jadi sasaran sidak, petugas menemukan mamin tak layak yang tetap diedarkan. Baik mamin yang kondisinya sudah rusak, kadaluwarsa, hingga kemasannya yang sudah penyok.
Tahu begitu, petugas langsung mendata dan memberi peringatan agar Mamin tak layak itu segera ditarik dari peredaran. Namun jika pihak swalayan nekat bandel, petugas mengancam melakukan langkah tegas. Baik melalui jalur pidana hingga upaya pencabutan izin.
"Nanti kita monitoring lagi. Kalau peringatan ini dipatuhi, berarti bagus dan tidak ada masalah. Kalau tidak, kami akan lakukan langkah sesuai prosedur. Bisa ditindak pidana karena sidak ini juga melibatkan kepolisian," tegas Hevin.
Menurut Hevin, sidak mamin ini rutin dilaksanakan. Karena meski di masa pandemi COVID-19, tingkat konsumsi masyarakat Situbondo di bulan ramadhan ini masih tinggi. Terbukti, sejumlah swalayan yang sempat disidak tadi masih dipenuhi pengunjung. Pihak swalayan pun menerapkan protap kesehatan untuk bisa masuk dan berbelanja. Mulai cuci tangan, hingga pemeriksaan suhu badan. (fat/fat)