Pemuda berinisial MI (22) resmi ditahan polisi dalam kasus pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di pos check point Jonggol, Kabupaten Bogor. Apa alasan polisi menahan MI?
"Oh dia (MI) kan melakukan penganiayaan. Penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP itu, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Agus mengatakan, dalam kasus ini MI dijerat pasal KUHP, bukan Undang-undang Kekarantinaan kesehatan.
"Iya, kan dia melakukan tindak pidana kepada seseorang. Iya kan sudah ada di ketentuannya dalam KUHP-nya itu. Kalau dia melakukan tindak pidana penganiaya, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau ada pengecualian, bisa dilakukan penahanan, kan begitu," lanjutnya.
Agus mengatakan MI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jonggol. Selain dijerat Pasal 351 KUHP, MI juga dikenai Pasal 212 KUHP.
Pelaku, kata Agus, dijerat dengan kedua pasal tersebut karena melakukan penganiayaan dan melawan petugas ketika sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT