Pemuda berinisial MI (22) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemuda asal Joggol, Kabupeten Bogor ini kini menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Iya si (MI) mengaku salah ya, terus dia meminta maaf. Karena mungkin karena kebawa emosi," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).
Agus mengatakan MI saat itu mengaku sedang terburu-buru ketika diberhentikan petugas dan Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Jonggol, Andri Irman. Namun, lanjutnya, MI merasa kesal karena Andri ikut menegurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya dia kesel sama ketua karang taruna itu karena ikut-ikut tegur. Akhirnya, mungkin karena dia mau melawan petugas, dia takut. Akhirnya yang menjadi sasaran ya ketua karang taruna itu," ucap dia.
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka pada Senin (11/5). MI dijerat pasal belapis atas perbuatannya itu.