Polisi telah menetapkan MI (22) karena pemukulan dan melawan petugas di pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jonggol, Kabupaten Bogor. MI juga sudah resmi ditahan polisi.
"Sudah (ditahan MI) di Polsek Jonggol," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Agus mengatakan MI ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada Minggu (10/5). Saat ini MI ditahan di Polsek Jonggol.
"(Ditahan sejak) Minggu sorelah," ucapnya.
MI dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Pelaku, kata Agus, dijerat dengan kedua pasal tersebut karena menganiaya dan melawan petugas ketika sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, aksi MI ini viral di media sosial karena marah-marah saat ditegur untuk memakai masker dengan benar. MI sempat berkelahi dengan warga yang merupakan ketua karang taruna desa setempat.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Jonggol di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Cibarusah-Jonggol pada Sabtu (9/5). MI kemudian diamankan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT