Pemuda berinisial MI (22) mengaku menyesal karena sudah marah-marah lantaran ditegur soal masker di Jonggol, Bogor. MI juga meminta maaf atas perbuatannya itu.
"Iya si (MI) mengaku salah ya, terus dia meminta maaf. Karena mungkin karena kebawa emosi," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).
Agus mengatakan MI saat itu mengaku sedang terburu-buru ketika diberhentikan petugas dan Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Jonggol, Andri Irman. Namun, lanjutnya, MI merasa kesal karena Andri ikut menegurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya dia kesel sama ketua karang taruna itu karena ikut-ikut tegur. Akhirnya, mungkin karena dia mau melawan petugas, dia takut. Akhirnya yang menjadi sasaran ya ketua karang taruna itu," ucap dia.
Agus mengatakan MI ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Pelaku MI dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Dia menjelaskan, MI dijerat dengan kedua pasal tersebut karena melakukan penganiayaan dan melawan petugas ketika sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," ucap dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan petugas tetap bekerja seperti biasa meski sempat ada keributan pada masa PSBB. Petugas diminta tidak terpancing emosi ketika menemukan warga yang marah-marah.
"Secara humanis dan tidak mudah terpancing emosi apabila ada warga yang melanggar," tandasnya.
Sebelumnya, aksi MI ini viral di media sosial karena marah-marah saat ditegur untuk memakai masker dengan baik. MI sempat berkelahi dengan warga yang merupakan ketua karang taruna desa setempat.