Penutupan gerai McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat, menjadi duka bagi para penggemarnya yang memiliki kenangan manis di sana. Namun, ada ironi di balik nostalgia ini.
McD Sarinah tutup 10 Mei 2020, Minggu malam. Beredar luas video kerumunan manusia di momen penutupan itu. Tak pelak ini menjadi sorotan.
Fenomena orang ramai-ramai berkumpul di momen penutupan McD Sarinah dikritik karena Indonesia saat ini tengah menghadapi virus Corona yang telah menjadi pandemi global. Satpol PP DKI Jakarta menyatakan McD Sarinah telah menyalahi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.
"Bahwa dalam Pergub kita PSBB itu keramaian di tempat umum dibatasi maksimal 5 orang. Jadi itu udah pelanggaran untuk McD bikin acara-acara semacam itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Arifin mengatakan pihaknya langsung melakukan pembubaran pada saat kerumunan terjadi. Warga diminta dapat meninggalkan lokasi.
"Menegur dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara acara, untuk membubarkan diri. Orang-orang yang berkerumun supaya dibubarkan, seperti itu," kata Arifin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga disebut telah menegur pihak panitia. Dalam hal ini McD Sarinah.
"Jadi langsung tindakannya adalah pembubaran dan menegur pihak panitia, bahwa kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan," tuturnya.
Lalu, adakah sanksi atas fenomena ini?