"Makanya diselidikin dulu ini, saya nggak jelas ini, mereka itu datang karena apa, gitu loh. Karena emang mereka bikin acara atau emang spontanitas saja," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Cucu mengatakan, bila kerumunan tersebut karena acara yang direncanakan, maka akan dikenai peneguran. Selain itu, menurutnya, hal itu jelas melanggar PSBB.
"Kalau acara pasti kena tegur, itu porsinya Satpol PP. Kalau acaranya, iya melanggar PSBB," kata Cucu.
Baca juga: Satpol PP DKI: McD Sarinah Langgar PSBB |
Cucu mengatakan, dalam PSBB, tentunya terdapat aturan bagi gerai makanan agar tidak menimbulkan kerumumnan. Oleh sebab itu, menurut Cucu, pihaknya perlu lebih dulu mengetahui sebab terjadinya kerumunan tersebut.
"Tapi yang jelas gini, kalau buat kita kan kalau di PSBB ini mereka nggak boleh makan di dalam, hanya boleh take away. Kedua, kalau ada antrean, dia harus ada berjarak," ujar Cucu.
(dwia/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini