Seorang pria berinisial MI (22) marah-marah hingga memukul seorang warga karena tidak terima ditegur lantaran tidak memakai masker dengan benar di Jonggol, Kabupaten Bogor. MI kini ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas.
"Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dianya (MI)," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).
MI dijerat Pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Pelaku, kata Agus, dijerat dengan kedua pasal tersebut karena melakukan penganiayaan dan melawan petugas ketika sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, MI mengaku memukul Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Jonggol, Andri Irman karena kesal. MI, lanjutnya, kesal karena Andri ikut-ikutan menegurnya.
"Iya (MI) si mengaku salah ya, terus dia meminta maaf. Karena mungkin karena kebawa emosi," tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda dari Jonggol viral di media sosial karena marah-marah saat ditegur untuk memakai masker dengan baik. Pria ini sempat berkelahi dengan warga yang merupakan ketua karang taruna desa setempat.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Jonggol di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Cibarusah-Jonggol pada Sabtu (9/5). MI marah -marah setelah ditegur petugas soal masker.
Tonton juga 'Ditegur Soal Masker, Pemuda di Bogor Marah dan Pukul Warga':
(mei/mei)