Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten janji menindak perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pendemi COVID-19.
"Kalau perusahaan yang melanggar ya ditindak, kalau nggak melanggar ya nggak ditindak," kata Kadisnakertrans Al Hamidi kepada wartawan di Serang, Senin (11/5/2020).
Disnakertrans tidak mempermasalahkan jika perusahaan mencicil pembayaran THR. Asal dilaporkan ke pihaknya dan berdasarkan kesepakatan perusahaan serta karyawan. Termasuk jika perusahaan membayarkan THR dengan bentuk barang dengan tidak melebihi 25 persen dari nilai THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dirundingkan boleh kok. Yang tidak boleh itu melebihi 25 persen kalau dia memang mencapai kata sepakat," ujarnya.
Berdasarkan SE Menaker, Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten kota hari ini mulai membentuk posko pengaduan. Perusahaan yang tidak mengadu dan mengalami kesulitan saat masa pandemi, bisa datang ke setiap dinas. Namun, kalau tidak menyampaikan aduan, perusahaan dianggap bisa membayar THR karyawan.
"Yang tidak ngadu dianggap normal, sesuai dengan surat edaran," ucap Al Hamidi.
Biasanya, menurut dia, aduan perusahaan itu mulai ramai tujuh hari jelang Lebaran. Saat ini, perusahaan dan karyawan menurutnya masih mencari kata sepakat untuk pembayaran THR.
"THR biasanya bukan 14 hari dibayarkan sebelum hari raya, tapi jelang tujuh hari. Jadi dia musyawarah dulu, ketika tidak mencapai mufakat, bisa dia mengajukan pengaduan. Biasanya timbun masalah di tujuh hari itu," kata Al Hamidi.
(bri/bbn)