Pemkot Tangsel Buat Edaran soal Distribusi Bansos Saat Corona, Ini Isinya

Pemkot Tangsel Buat Edaran soal Distribusi Bansos Saat Corona, Ini Isinya

Jehan Nurhakim - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 09:30 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Adhi Indra/detikcom)
Tangerang Selatan -

Pemkot Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam penanganan pandemi virus Corona (COVID-19). Edaran ini diterbitkan agar penyaluran bantuan sosial lebih efektif.

Surat edaran tentang pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam penanganan pandemi virus COVID-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan itu bernomor 460/1390/Dinsos/V/2020. Surat diteken oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada 8 Mei 2020.

"Memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data Non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat," demikian bunyi kalimat pembuka dalam surat edaran tersebut seperti dilihat, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pertimbangan itu, Pemkot kemudian membeberkan sejumlah langkah terkait penyaluran bantuan sosial Corona. Berikut ini selengkapnya:

1. Penerima bantuan sosial jaring pengaman sosial COVID-19 adalah penduduk, kelompok, masyarakat, keluarga, perseorangan yang memiliki resiko sosial dan /atau rentan akibat dampak COVID-19 karena tidak memiliki sumber mata pencaharian tetap, tidak memiliki penghasilan atau gaji pokok tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1 memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh dinas sosial kota Tangerang Selatan dan data Non-DTKS yang diusulkan oleh OPD terkait sebagai pembina kelompok profesi rentan dan oleh ketua RT/RW, lurah, camat, secara berjenjang kepada dinas sosial kota Tangerang Selatan.

3. Sinkronisasi dan harmonisasi data penerima bantuan sosial sesuai kriteria dan keadaan factual di lapangan melalui verifikasi, validasi, penambahan, penghapusan dan perbaikan data lainnya secara berkesinambungan oleh dinas sosial kota Tangerang Selatan didukung OPD terkait.

4. Apabila ditemukan penerima bantuan sosial yang tidak sesuai kriteria, duplikasi penerimaan dari sumber APBN dan APBD provinsi Banten/APBD kota Tangerang Selatan, atau duplikasi dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu penerima, dan ketidakpatutan lainnya, agar bantuan sosial kepada yang bersangkutan dibatalkan dan dilaporkan melalui dinas sosial kota Tangerang Selatan.

5. Semua unsur yang terlibat baik dan penyampaian usulan dan/atau penyaluran bantuan sosial agar tidak mengambil kesempatan yang dapat menguntungkan dalam bentuk apapun kepada pihak mana pun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads