Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan adanya bandar narkoba yang 'bermain' dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemenkum HAM mengatakan bandar tersebut dapat mengendalikan peredaran narkoba dari luar negeri hingga masuk ke Indonesia.
"Narkoba itu Pak, kalau ada 1 ini di lapas, keluar 1 di lapas, katakan bandar, dia dapat mengendalikan di luar Pak. Biasa si A ini Pak, bandar, yang diproses katakan 20 tahun, ini bisa mengendalikan jalannya narkotika dari Malaysia sampai Indonesia melalui Labuhan Batu, Langkat, Batu Bara, sampe ke Medan, sampe ke Jakarta," kata Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5/2020).
Reynhard mengaku hafal identitas bandar besar tersebut. Dia berencana memindahkan para bandar narkoba tersebut ke Lapas Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu Pak, menurut kami ke depan, kami akan nanti pertanggungjawabkan ini, kami akan identifikasi itu Pak, mengidentifikasi bandar-bandar itu, itulah pusatnya. Ini kalau kita pindahkan ke Nusakambangan, bos-bos besar ini, kami hafal Pak nanti itu," ujar Reynhard.
Reynhard berharap dipindahkannya bos-bos besar narkoba di dalam lapas ke Nusakambangan dapat mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia. Sehingga juga berdampak ke lapas itu sendiri.
"Jadi, bos besar ini kita pindahkan, kita pindahkan, sehingga peredaran masuknya barang, dari luar negeri, dari Malaysia, dari Iran, ke Indonesia melalui laut dan seterusnya, itu berkurang. Semoga, Pak, nanti dengan ada perubahan kita pindahkan sekian orang bandar-bandar besar, sehingga menjadi perubahan di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
(rfs/zak)