Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan seorang warga binaan di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) per tanggal 10 Mei. Warga binaan tersebut telah dirujuk ke rumah sakit sebelum dinyatakan positif virus Corona.
"Kami laporkan penyebaran COVID di lapas, rutan, LPKA, per tanggal 10 Mei sebagai berikut, penyebaran pada narapidana, tahanan, anak, terjadi pada kategori OTG sebanyak 31 orang, ODP sebanyak 1 orang, PDP sebanyak 1 orang, dan terkonfirmasi positif COVID-19 1 orang," kata Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5/2020).
Reynhard menjelaskan awalnya warga binaan itu mengeluh sakit, lalu dirujuk ke sebuah rumah sakit pada awal bulan lalu. Sebulan kemudian, warga binaan tersebut dinyatakan positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu kami jelaskan di sini, yang terkonfirmasi positif adalah kira-kira pada tanggal 5 April, 1 bulan yang lalu, ada salah satu warga binaan, kemudian mengeluh sakit jantung, kemudian mengeluh sakit gula. Sehingga dirujuk ke rumah sakit, itu 1 bulan lalu," ujar Reynhard.
"Kemudian dalam perjalanannya, 2 hari lalu dinyatakan positif, berarti dia sudah kurang lebih 1 bulan di rumah sakit. Untuk pada 1 bulan ini tentu bisa dikatakan positif setelah berada di rumah sakit," sambungnya.
Sementara penyebaran kepada petugas pemasyarakatan hingga kini belum ada yang terkonfirmasi positif virus Corona dan PDP. Sedangkan petugas yang ODP sebanyak 7 orang per tanggal 10 Mei.
"Penyebaran terhadap petugas pemasyarakatan dengan kategori OTG sebanyak 12 orang, ODP sebanyak 7 orang, PDP nihil, dan terkonfirmasi positif COVID-19 nihil. Serta dinyatakan sembuh sebanyak 2 orang yaitu petugas Lapas II A Salemba dan Lapas Klas I Cipinang, serta meninggal nihil," imbuhnya.
(rfs/zak)