"Pasien yang meninggal laki-laki berusia 53 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Minggu (10/5/2020).
Anang menjelaskan pasien meninggal di salah satu rumah sakit swasta Pandaan, Sabtu (9/5) setelah dirawat selama 3 hari. Pasien memiliki riwayat sesak nafas berat dan memiliki penyakit penyerta berupa kencing manis dan darah tinggi.
"Pasien ini datang dengan sesak memberat sejak 3 hari terakhir. Sebelum meninggal sesak nafasnya tambah parah disertai batuk. Sebelumnya pernah rawat jalan di salah satu rumah sakit di Gempol," terang Anang.
Karena datang ke rumah sakit dengan keluhan sesak nafas berat, petugas melakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Atas pertimbangan hasil rapid test, pemulasaraan jenazah harus dengan protokol COVID-19.
"Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum tidak memiliki riwayat perjalanan luar daerah. Yang bersangkutan juga tidak kontak erat dari pasien positif Corona," pungkas Anang.
Hingga kini, sebanyak 16 PDP Corona di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Sementara kasus Corona terdiri dari 40 positif, 96 PDP dan 239 ODP. (fat/fat)