Antisipasi Dokumen Syarat Bepergian Palsu, Dishub Akan Periksa Berkas 2 Kali

Antisipasi Dokumen Syarat Bepergian Palsu, Dishub Akan Periksa Berkas 2 Kali

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 17:41 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Foto: Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada dua tahap pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat warga boleh bepergian di tengah larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi warga yang mengajukan dokumen persyaratan palsu.

"Jadi untuk pemeriksaan dokumen ada dua tahapan. Pertama saat beli tiket diminta persyaratannya," kata Syafrin di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).

Dishub DKI akan meminta dokumen persyaratan perjalanan dari perusahaan otobus (PO) yang melayani penjualan tiket penumpang. Syafrin melanjutkan, saat calon penumpang tiba di terminal, sesaat sebelum keberangkatan, petugas akan mengecek ulang dokumen persyaratan perjalanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita minta PO setelah persyaratan itu disampaikan, diminta sampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan keaslian. Sehingga pada saat yang bersangkutan datang ke terminal, calon penumpang mana saja yang sesuai dan asli," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan mengenai sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5).

Doni menyebut kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi Corona juga harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya yakni izin dari atasan.

"Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor, kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," ucap Doni.

Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," sebut Doni Monardo.

Halaman 2 dari 2
(aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads