Jakarta -
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan telah memberikan izin kepada seluruh moda transportasi umum untuk kembali beroperasi mulai hari ini. Namun terminal di Jakarta belum bisa memberikan layanan bus antarkota, masih menunggu instruksi.
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengaku belum dapat menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan tertulisnya. Dengan begitu, pihak terminal belum melayani operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Jadi begini, sampai saat ini Terminal Bus Kalideres belum melayani layanan antarkota antarprovinsi karena kami masih memberlakukan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik ya. Kami sampai saat ini masih menunggu peraturan yang memperbolehkan untuk yang layanan kebutuhan mendesak itu. Tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan surat-suratnya, jadi kami masih menunggu, Pak," ujar Revi saat dihubungi detikcom, Kamis (7/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revi mengatakan pihaknya masih mengikuti instruksi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 sebagai pedoman, sehingga sampai saat ini tidak ada layanan bus antarkota di Terminal Kalideres, kecuali bus dalam kota.
"Bus AKAP sama sekali tidak boleh masuk terminal. Juga tidak ada di dalam terminal. Semua masih di perusahaan atau di pool-nya masing-masing ya," ucapnya.
"Kami di sini yang hanya mengoperasikan pelayanan dalam kota, TransJakarta, kemudian angkutan Jabodetabek ya, yang mana tapi dia diberlakukan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar," lanjut Revi.
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi ke Luar Daerah, tapi...:
Sama halnya di Terminal Terpadu Pulogebang, terminal ini masih mengacu Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, sehingga belum ada layanan bus antarkota.
"Kami masih menunggu dasar hukumnya. Kami masih berpatokan pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 Tahun 2020 tentang pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi ya. Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan, satu, harus menaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Budi Karya menjelaskan Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat bepergian.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan masyarakat yang boleh bepergian ke luar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
"Jadi beruntunglah Bapak Anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, untuk mantau LRT, itu nggak apa-apa," ujar Budi Karya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini