Polisi menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus penganiayaan istri siri SM (17) oleh suaminya, AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dalam penyidikan polisi, ternyata AA mengubur jasad seorang perempuan di dalam rumahnya itu.
Kuburan itu terkuak setelah SM memberikan kesaksian kepada polisi. Adapun, jasad yang dikubur adalah jasad seorang perempuan.
"Di dalam rumahnya itu, menurut istrinya, itu ada makam, gitu. Istrinya yang ngoceh," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (8/5/2020) pagi, polisi membongkar jenazah tersebut untuk dilakukan autopsi. Autopsi dilakukan tim forensik RS Polri, langsung di lokasi kuburan.
Ketua RT 03/04 Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Saban mengungkapkan polisi melakukan penggalian makam di rumah pelaku di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor dari sekitar pukul 08.30 WIB. Proses autopsi selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
"(Jenazah) langsung dikubur. Kan udah beres (autopsi)," kata Saban, ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Simak juga video Kesal Dimintai Duit Belanja, Suami di Sumsel Tega Aniaya Istri!:
Namun, Saban mengaku tidak mengetahui jenazah tersebut akan dikuburkan di mana. Dia mengatakan lokasi penguburan merupakan hasil keputusan bersama antara Polsek Parung Panjang dengan Kepala Desa Kabasiran.
Proses autopsi ini disaksikan oleh istri siri pelaku, SM (17) bersama keluarganya. Sementara AA tidak dibawa serta ke lokasi.
Kapolsek Parung Panjag Kompol Nundun Radiaman mengatakan bahwa jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, belum diketahui siapa identitas perempuan tersebut.
"Pemeriksaan forensik sedang dilakukan dan almarhum ini dikubur sejak pertengahan Februari. Berarti sampai sekarang sudah 3 bulan," kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).
Nundun belum bisa mengungkap identitas korban. Namun korban diperkirakan berusia 25 tahun.
"Perkiraan sekitar 25 tahun. Tapi nanti akan kami jelaskan kembali setelah forensik ya, hasil pemeriksaan forensik akan diketahui," katanya.
Berdasarkan pengakuan SM dan tersangka, korban meninggal karena sakit lantaran kerap dianiaya oleh pelaku.
"Hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, pernah saksi melihat bahwa tersangka itu melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal," kata Nundun kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).
"Dan karena berlangsung terus kekerasan itu, pada pertengahan Februari, karena sakit, meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi," tambah Nundun.
Kasus ini terkuak setelah SM melaporkan AA ke polisi atas kasus penganiayaan dan penyekapan. AA kemudian ditangkap polisi dan ditahan.