Polisi mengautopsi jasad seorang perempuan yang dikubur di rumah AA (37), pelaku penganiayaan istri di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Perempuan tersebut meninggal pada Februari 2020.
"Pemeriksaan forensik sedang dilakukan dan almarhum ini dikubur sejak pertengahan Februari. Berarti sampai sekarang sudah 3 bulan," kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).
Nundun belum bisa mengungkap identitas korban. Namun korban diperkirakan berusia 25 tahun.
"Perkiraan sekitar 25 tahun. Tapi nanti akan kami jelaskan kembali setelah forensik ya, hasil pemeriksaan forensik akan diketahui," katanya.
Tim forensik RS Polri membongkar kuburan yang ada di halaman belakang rumah pelaku siang tadi. Penggalian kuburan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari SM, istri siri AA.
Sebelumnya, SM melarikan diri dari rumah tersebut karena tidak tahan disiksa pelaku. SM diselamatkan oleh warga.
Selanjutnya SM melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tidak lama berselang, polisi mengamankan AA, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang roti.