Polisi mengautopsi jenazah yang dikubur di dalam rumah penganiaya istri, AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Setelah selesai autopsi, jenazah dievakuasi untuk dimakamkan di tempat lain.
Ketua RT 03/04 Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Saban mengungkapkan polisi melakukan penggalian makam di rumah pelaku di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor dari sekitar pukul 08.30 WIB tadi. Proses autopsi selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jenazah) langsung dikubur. Kan udah beres (autopsi)," kata Saban, ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Namun, Saban mengaku tidak mengetahui jenazah tersebut akan dikuburkan di mana. Dia mengatakan lokasi penguburan merupakan hasil keputusan bersama antara Polsek Parung Panjang dengan Kepala Desa Kabasiran.
Proses autopsi ini disaksikan oleh istri siri pelaku, SM (17) bersama keluarganya. Sementara AA tidak dibawa serta ke lokasi.
Simak juga video Kesal Dimintai Duit Belanja, Suami di Sumsel Tega Aniaya Istri!:
Saban pun mengaku tidak mengetahui identitas jenazah yang dievakuasi polisi. Saban juga tidak melihat proses autopsi tersebut, karena dilakukan secara tertutup.
Sementara Saban menyaksikan dari luar. Selain Saban, warga juga banyak berkerumun di dekat rumah tersebut.
"Pas aku datang, di luar. Pokoknya saya sudah nggak ngikut di dalam sana. Saya di luar terus," tandasnya.
Proses pembongkaran kuburan dan autopsi ini dilakukan setelah polisi mendapat kesaksian dari SM. SM mengetahui suaminya mengubur mayat di dalam rumah itu.
SM sendiri kabur dari rumah tersebut karena tidak kuat dari siksaan pelaku. Pelaku sendiri telah ditangkap dan diamankan polisi.