Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat dilaksanakan hari ini. Sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan pun diputar balik petugas.
Sementara itu, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya ditolak Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Tasikmalaya. Penyebabnya, tahanan berinisial AM ini diketahui hasil rapid test-nya positif.
Apa saja yang terjadi di Jabar hari ini, berikut ulasannya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Petugas Putar Balikkan Kendaraan Pemudik
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar di Kabupaten Ciamis berlangsung hari ini. Sejumlah titik perbatasan diperketat untuk kendaraan yang masuk Ciamis.
Pada hari pertama ini, sejumlah kendaraan dari wilayah Tasikmalaya dipaksa putar balik. Karena tak ada tujuan yang jelas dan melanggar ketentuan PSBB, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satunya di Posko Cek Poin Jembatan Cirahong, perbatasan Ciamis-Tasikmalaya. Pantauan detikcom, Rabu (6/5/2020) siang, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat putar balik kembali ke arah Tasikmalaya setelah diperiksa petugas.
Sementara itu pada hari pertama PSBB Jabar di ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sepi kendaraan. Pihak pengelola mengatakan terjadi penurunan drastis kendaraan yang melintas hingga 42 persen.
Manajer Operasional Tol Bocimi, Kirman menduga kondisi itu dipengaruhi juga dengan aturan PSBB yang diberlakukan untuk seluruh Jabar, termasuk penerapan hari ini oleh Kabupaten Sukabumi.
"Dalam kondisi penerapan PSBB di ruas tol Ciawi Sukabumi terjadi penurunan drastis dipengaruhi juga dengan ruas yang terintegrasi dengan tol kami. Lalu lintas sampai saat ini dibandingkan bulan kemarin turun sampai 42 persen," kata Kirman kepada awak media, Rabu (6/5/2020).
Pemeriksaan kendaraan pemudik juga dilakukan di check point Weru, Jalan Otto Iskandar, Kabupaten Cirebon. Pantauan detikcom, puluhan kendaraan, baik roda dua maupun empat diperiksa. Tak hanya memeriksa kesehatan pengendara atau pengemudi, petugas juga memeriksa administrasi kependudukan dan kendaraan.
"Sekitar 70 kendaraan tadi yang kita periksa. Untuk kendaraan yang diputar balik ke arah Jakarta sekitar 10 kendaraan," kata Kapospam Weru AKP Didin kepada awak media, Rabu (6/5/2020).
2. Terindikasi COVID-19, Tahanan Kejari Ditolak LP Tasikmalaya
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya ditolak Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Tasikmalaya. Penyebabnya, tahanan berinisial AM ini diketahui hasil rapid test-nya positif.
Kejari Tasikmalaya langsung bergerak cepat. Tahanan kasus narkoba ini dibawa petugas yang menggunakan alat pelindung diri menuju RSUD SMC Tasikmalaya. Tahanan jalani rapid test ulang hingga hasilnya negatif.
"Memang betul, tetapi kami pastikan lagi dengan rapid test di Rumah Sakit dan hasilnya negatif. Kami lebih meyakini hasil di rumah sakit karena lebih canggih alatnya dan kenyataan negatif saat rapid test. Malahan dikonfirmasi RSUD SMC hasilnya negatif yang kedua kali," ucap Sri Tatmala Wahanani, Kepala Kejari Tasikmalaya, Rabu (06/5/2020).
Antisipasi penyebaran COVID-19, pihak Polres Tasikmalaya tempat AM dititipkan, langsung melakukan rapid test terhadap tahanan lain. Sebanyak 10 orang tahanan yang kontak erat dengan AM hasilnya negatif.
"Walau kita tau hasilnya sudah negatif itu tahanan yang mau dititip. Kita rapid test 10 tahanan yang kontak erat dan alhamdulillah hasilnya negatif," ujar AKBP Hendria Lesmana, Kapolres Tasikmalaya saat dihubungi.
Pihak RSUD SMC juga membenarkan Tahanan sudah jalani rapid test ulangan dengan hasil negatif. Tahanan saat ini masih di RSUD SMC menunggu proses pemindahan.
"Hampir tidak ada gejala. Dan hasilnya negatif kemudian rontgen juga tidak mengarah COVID-19. Swab test akan dilakukan hari Jumat," ucap Adi Widodo, Kasie Kemedikaan RSUD SMC Tasikmalaya.
Sebelumnya, sembilan orang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akan dimasukkan Lapas Kelas Dua B Tasikmalaya. Delapan orang tahanan lain yang juga ikut dikirim bersamaan terkonfirmasi negatif rapid test dan diperbolehkan menjalani masa penahanan di Lapas Tasikmalaya.
3. Keluarga YouTuber Ferdian Paleka Minta Maaf
Ulah Ferdian membetot perhatian publik. Ia dan dua temannya membuat konten YouTube berupa aksi prank pembagian 'makanan' sampah ke waria di Kota Bandung.
Kini Ferdian dan dua temannya berurusan dengan aparat penegak hukum. Keluarga menyatakan permintaan maaf berkaitan ulah Ferdian aksi pembagian 'makanan' sampah.
"Saya memohon maaf atas kelakuan anak saya dan teman-temannya. Tentu mereka harus mempertanggungjawabkannya," ucap Mita Novianti, ibu tiri Fedian, saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Rabu (6/5/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan YouTuber Ferdian Paleka sudah kabur keluar Kota Bandung. Polisi bergerak mengejar Ferdian yang terlacak berada di Bogor.
"Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor. Sekarang kita lagi kejar," kata Ulung di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Saat ini, Ulung menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan rekan Ferdian, Tubagus Fahddinar. Sedangkan Ferdian dan satu temannya lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Yang dua orang itu sekarang DPO," ucap Ulung.
4. Hukuman ASN yang Nekat Mudik
Hukuman menanti aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona. Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan hukuman paling berat bagi ASN yang mudik menanti dari diturunkan pangkat hingga diberhentikan.
Merujuk kepada Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April, ada tiga kategori hukuman yang diberikan sesuai dengan waktu keberangkatan mudik dari ASN tersebut. "Hukumannya dari ringan, sedang dan ada hukuman berat," ujar Daud dalam konferensi pers daring dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Bagi ASN yang mudik mulai tanggal 30 Maret melakukan mudik atau sebelum keluar surat edaran, hukumannya disiplin ringan. "Paling hanya berupa teguran dari atasan, baik secara lisan atau pun tertulis," katanya.
Kemudian kategori 2, bagi ASN yang mudik pada 6 April atau bertepatan dengan terbitnya surat edaran. "Ini hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang, seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, itu yang masuk dalam kategori sedang," paparnya.
Sementara itu, hukuman paling berat diberikan bagi ASN kategori 3, atau yang melakukan mudik terhitung 9 April atau setelah terbitnya surat edaran dari Menpan-RB.
"Ini hukumannya berat, bisa lebih berat dari yang tadi, pangkat diturunkan selama tiga tahun, bisa di-non job kan, diturunkan atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Daud.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. "Sebagai ASN, termasuk saya juga, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Tahun ini mudiknya ditunda dulu. Setelah pandemi usai, baru kita laksanakan mudik," tutur Daud.