Menhub Akan Izinkan Transportasi Beroperasi, Wawalkot Bogor: Kami Bingung

Menhub Akan Izinkan Transportasi Beroperasi, Wawalkot Bogor: Kami Bingung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 18:00 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim (Foto: dok. Pemkot Bogor)
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memberikan izin kembali operasi berbagai transportasi penumpang ke luar daerah. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku bingung terhadap rencana Menhub tersebut.

"Kemarin kan dilarang mudik, terus ada pembatasan-pembatasan, sekarang dibuka lagi. Terus terang kami bingung," kata Dedie ketika dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan masyarakat yang boleh bepergian ke luar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik. Menurut Dedie, pengecekannya akan membutuhkan banyak tenaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya apakah kita mampu mengecek satu-satu orang yang mau bisnis, pulang kampung, sama mau mudik? Artinya, kita harus punya kemampuan untuk mengecek satu per satu orang," jelas Dedie.

"Tentu perlu personel yang banyak, 24 jam mengecek satu-satu. Jadi ya kami pokoknya terserah pemerintah pusat sajalah maunya gimana. Kami sudah berupaya, tapi kemudian kebijakannya berubah-ubah, ya kami bingung saja maksudnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dedie berharap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dilakukan secara maksimal. Namun kebijakan pemerintah yang tidak konsisten bisa memperlambat waktu berakhirnya pandemi Corona ini.

"Harapan kami, kalau ini bisa dilakukan dengan konsisten, disiplin, PSBB ini dipatuhi oleh masyarakat, harapannya kan tadi cepat selesai. Tetapi kalau memang kebijakannya tarik-ulur, ya kita belum tahu apakah waktunya bisa cepat atau nanti malah selesai di akhir tahun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 Tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lo ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi soal rencana pemberian izin operasi kembali berbagai transportasi ke luar daerah. Istana menegaskan mudik tetap dilarang.

"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Donny mengatakan pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.

"Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19," tutur Donny.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads