Pemerintah tetap melarang mudik meskipun ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan masyarakat berpergian. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan perketat check point untuk halau pemudik nekat.
"Jadi bukan berarti kita buka lagi, nggak ada. Atau boleh mudik, nggak ada itu. Tetap masyarakat nggak boleh mudik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020).
Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penerapan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada 8 Mei mendatang. Ia meminta polisi bisa memastikan masyarakat yang kedapatan mudik untuk putar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya itu saya hanya bicara untuk dikembalikan saja, kalau sanksi yang lain ke Polri. Saya sudah komitmen dengan Kakorlantas kalau mungkin ada yang kedapatan mudik, kita kembalikan (putar balik)," ungkapnya.
Dalam pengawasannya, Kemenhub masih menemukan sejumlah pelanggaran. Untuk itu, ketika sanksi ini berlaku, Kemenhub akan memastikan penjagaan ketat di sejumlah check point yang ditetapkan.
"Nanti akan diperkuat lagi semua cek poinnya. Semua akan diperkuat lagi tambah personel, gitu saja. Dan pengetatan lagi. Sama mungkin pengawasannya, kan banyak yang diakali tuh sama masyarakat yang naik truk dan sebagainya akan lebih ketat lagi lah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Mulai tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan secara umum oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4).
"Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi," kata Umar.
(idn/idn)