Situasi Pandemi Jadi Alasan Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polisi

Round-Up

Situasi Pandemi Jadi Alasan Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 08:15 WIB
Muhamad Said Didu
Said Didu (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terhadap laporan yang dilayangkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. Said tak menghadiri panggilan tersebut karena mewabahnya virus Corona.

"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (4/5/2020).

Bareskrim menjadwalkan pemanggilan itu adalah pada hari Senin (4/5) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Menurut Argo Said Didu tak hadir karena saat masih dalam situasi pandemi Corona (COVID-19).

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih situasi COVID," ucap Argo.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Said Didu, Helvis memberikan alasan ketidakhadiran kliennya. Dia menyebut panggilan itu tak dipenuhi Said Didu karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Said meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah PSBB selesai.

"Seyogianya hari ini klien kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal klien kami dan DKI Jakarta," ujar Ketua Tim Hukum Said Didu, Helvis, dalam keterangannya, Senin (4/5).

Tonton juga video Klarifikasi Said Didu soal Pernyataan 'Luhut Hanya Pikirkan Uang':

Helvis meyakini polisi akan melakukan proses hukum secara objektif dan profesional. Dia juga menyampaikan bahwa kliennya itu berkomitmen tetap kooperatif selama berlangsungnya proses hukum.

Helvis menuturkan apa yang telah disampaikan Said Didu dalam akun YouTube-nya bila didengarkan secara komprehensif akan dipahami dengan benar. Menurut Helvis, kliennya itu tidak berniat melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik atau menyiarkan berita bohong seperti yang telah dilaporkan.

"Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel YouTube-nya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi virus Corona lebih utama dari apa pun," ujarnya.

Dalam kasus ini, Said Didu akan didampingi tim advokasi terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, dan purnawirawan TNI. Khusus di bidang hukum, akan ada lebih dari 200 pengacara yang mendampingi Said Didu.

Halaman 2 dari 2
(lir/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads