Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona di Indonesia bertambah seiring mewabahnya virus tersebut. Hingga kini ada 99 kasus hoax terkait COVID-19 yang ditangani polisi.
"Sampai hari ini Polri telah menangani 99 kasus hoax," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (28/4/2020).
Asep mengatakan kasus terbanyak ada di Polda Metro Jaya, yakni 13 kasus, sementara Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Sedangkan di luar Jawa terdapat 9 kasus yang ditangani Polda Riau, sementara sisanya tersebar di berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu terhitung sejak Januari lalu. Para pelaku menyebar hoax tersebut dengan berbagai macam modus.
"Motif pelaku antara lain bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ucap Asep.
Para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(abw/gbr)