Pemkab Tasikmalaya Akan Terapkan PSBB Parsial di 17 Kecamatan

Pemkab Tasikmalaya Akan Terapkan PSBB Parsial di 17 Kecamatan

Deden Rahadian - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 15:08 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Tasikmalaya -

Kabupaten Tasikmalaya akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di 17 kecamatan. Operasional pertokoan hingga warga dibatasi.

Selain kecamatan yang berpenduduk besar, karantina wilayah parsial ini juga dilakukan dengan pengetatan pembatasan kendaraan di pintu masuk Kabupaten Tasikmalaya.

"PSBB Jabar, kita akan lakukan karantina wilayah parsial di 17 kecamatan. Sebagai Bahan pertimbangan kecamatan yang akan PSBB ini berpenduduk besar, kemudian di daerah perbatasan dengan wilayah lain. Contohnya di Kecamatan Singaparna, Kecamatan Ciawi, Manonjaya, Karangnunggal dan Salawu," Jubir Gugus Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto, Senin (04/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya teknis persiapan karantina wilayah menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Pelaksanaan di lapangan melibatkan unsur kepolisian, TNI, BPBD, petugas medis hingga relawan.

"Dibuat perbup, polanya sama pembatasan pergerakan orang namun di Kabupaten Tasikmalaya berbeda dengan daerah lain.," tambah Heru.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, Kabupaten Tasikmalaya mengkonfirmasi baru satu warga positif COVID-19. Itu pun, berasal dari pemudik asal Bandung. Sementara jumlah Orang dalam pemantauan Tersisa hanya 85 Orang saja dengan pasien dalam Pengawasan tersisa satu orang.

"Jadi kita jumlah kasus COVID-19 ini alhamdulillah tidak naik. Hanya satu orang terkonfirmasi positif itu pun berasal dari pemudik zona merah. ODP tersisa 85 Orang dan PDP satu Orang saja," pungkas Heru

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads