Pelanggar PSBB di Riau Diproses ke Pengadilan, Jaksa Agung Apresiasi

Pelanggar PSBB di Riau Diproses ke Pengadilan, Jaksa Agung Apresiasi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 13:21 WIB
Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona Doni Monardo
Doni Monardo (Rakean R Natawigena/20detik)
Jakarta -

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo, menyampaikan laporan dari daerah terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya Riau. Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Riau mendapat apresiasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kemudian Gugus Tugas Provinsi Riau telah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beberapa masyarakat yang berkumpul yang tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan," kata Doni Monardo seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (4/5/2020).

"Dan hal ini telah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung pada saat ratas tadi," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni Monardo juga menyampaikan penindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB. Pemprov DKI telah menegur dan menyegel sementara kantor hingga pabrik yang tak masuk sektor dikecualikan karena masih bandel.

"Pemprov DKI telah memberikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri, termasuk perkantoran. Kemudian juga telah menyegel sementara sebanyak 168 pabrik," sebut Doni Monardo.

ADVERTISEMENT

Simak video Gorontalo Berlakukan PSBB, 11 Akses Perbatasan Ditutup:

(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads