PDP perempuan berusia 79 tahun asal Kecamatan Lumbang meninggal pada pukul 03.30. Sedangkan PDP laki-laki berusia 72 tahun warga Kecamatan Gondangwetan meninggal pukul 13.00.
Perempuan asal Lumbang yang meninggal berstatus PDP sejak tanggal 29 April 2020. Tepatnya saat datang ke RSUD Bangil dengan keluhan sesak nafas dan lumpuh. Setelah dirawat di RSUD Bangil, petugas juga melakukan rapid test dan hasilnya reaktif.
"Yang bersangkutan sudah dimakamkan sekitar pukul 08.00 dengan menggunakan protokol kesehatan layaknya jenazah COVID-19," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Minggu (3/5/2020).
Pemakaman berjalan lancar dan tidak dihadiri banyak orang. Hanya 3 petugas dari RSUD Bangil ditambah 2 petugas dari Puskesmas Lumbang dan 1 modin.
"Semuanya menggunakan APD lengkap," imbuh Anang.
Sedangkan PDP asal Kecamatan Gondangwetan merupakan pasien yang telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSSA Malang akibat sesak nafas. Setelah pulang ke rumahnya pada tanggal 28 April, pasien laki-laki ini diminta melakukan isolasi mandiri lantaran tidak ada gejala apapun dan setelah dirapid test hasilnya non-reaktif.
"Kalau warga Gondangwetan ini meninggalnya jam 1 siang. Rapidnya negatif dan biasanya kalau meninggal tiba-tiba ada komorbitnya atau penyakit penyerta. Tapi kami belum mengetahuinya, karena ini pasien RSSA Malang," terang Anang.
Dengan meninggalnya 2 PDP, maka jumlah keseluruhan PDP COVID-19 di Kabupaten Pasuruan yang meninggal mencapai 12 orang.
5 PDP yang meninggal negatif swab test, 1 orang reaktif rapid test dan 3 orang menunggu hasil swab test. 2 PDP yang meninggal hari ini, 1 reaktif rapid test yang lain non-reaktif. (iwd/iwd)