Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memperketat perlintasan orang untuk mencegah penyebaran virus Corona. Warga yang hendak masuk Luwu Utara wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
"Setiap posko pencegahan COVID-19 harus dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar daerah. Apalagi yang berasal dari daerah terpapar COVID-19 dengan meminta menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non reaktif (negatif) COVID-19," kata Pelaksana Harian Gugus Tugas Luwu Utara, Muslim Muchtar
Pihaknya juga meminta warga yang ingin masuk ke Luwu Utara harus memperlihatkan kartu identitas berupa KTP. Serta harus jelas tujuannya dan hendak ke mana di Luwu Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang tidak dapat menunjukkan hal itu, maka diminta untuk kembali dan tidak dibolehkan masuk ke wilayah Luwu Utara," ujarnya.
Warga diminta menunda mudik hingga 31 Mei. Larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dan juga kendaraan pribadi.
"Mari kita sama sama saling menjaga," tutur Muslim.
Tonton juga video Ada Wabah Corona, Angka Pemakaman di Jawa Barat Tetap Stabil:
(idh/idh)