Warga yang Masuk Luwu Utara Wajib Tunjukkan Surat Sehat-Hasil Rapid Test

Warga yang Masuk Luwu Utara Wajib Tunjukkan Surat Sehat-Hasil Rapid Test

Muhammad Riyas - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2020 13:12 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi virus Corona. (Edi Wahyono-detikcom)
Luwu Utara -

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memperketat perlintasan orang untuk mencegah penyebaran virus Corona. Warga yang hendak masuk Luwu Utara wajib menunjukkan surat keterangan sehat.

"Setiap posko pencegahan COVID-19 harus dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar daerah. Apalagi yang berasal dari daerah terpapar COVID-19 dengan meminta menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non reaktif (negatif) COVID-19," kata Pelaksana Harian Gugus Tugas Luwu Utara, Muslim Muchtar

Pihaknya juga meminta warga yang ingin masuk ke Luwu Utara harus memperlihatkan kartu identitas berupa KTP. Serta harus jelas tujuannya dan hendak ke mana di Luwu Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang tidak dapat menunjukkan hal itu, maka diminta untuk kembali dan tidak dibolehkan masuk ke wilayah Luwu Utara," ujarnya.

Warga diminta menunda mudik hingga 31 Mei. Larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dan juga kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Mari kita sama sama saling menjaga," tutur Muslim.

Tonton juga video Ada Wabah Corona, Angka Pemakaman di Jawa Barat Tetap Stabil:

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads