Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat. Penerapan PSBB direncanakan berlaku pada Rabu pekan depan atau 6 Mei 2020.
Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.O7/MENKES/289/2O2O tentang penetapan PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi surat penetapan yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, Jumat (1/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu juga Pemprov Jabar wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan Undang-Undang dan secara konsisten menyosialisasikan pola hidup bersih sehat kepada masyarakat. PSBB juga dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu, dalam pelaksanaan PSBB Pemprov Jabar mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan. Serta Gubernur Jabar melaporkan pelaksanaan PSBB ke Menkes untuk digunakan dasar penilaian keberhasilan PSBB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad membenarkan soal keputusan persetujuan PSBB Jabar oleh Menkes. "Iya benar, saya juga baru dapat kabar barusan dari pak sekda," kata Daud saat dikonfirmasi detikcom.
Berdasarkan jadwal, Daud menjelaskan, rencananya PSBB Jabar diberlakukan mulai Rabu pekan depan. "Sementara ini rencana hari Rabu ya. Tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari pak gub (Ridwan Kamil). Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada," ujar Daud.
(dir/bbn)