Definisi Kematian COVID-19 Diperluas, Pemprov Jabar: Sudah Dilaksanakan

Definisi Kematian COVID-19 Diperluas, Pemprov Jabar: Sudah Dilaksanakan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 20:47 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperluas definisi 'kematian COVID-19' tentang pasien yang meninggal dengan gejala klinis akibat virus Corona sebagai korban Pandemi. Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas sudah sosialisasikan definisi itu ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Berli Hamdani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Arahan baru dari WHO ini memiliki artian kematian bukan saja yang positif melalui tes PCR. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang meninggal juga disebut akibat pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk data meninggal karena suspek, menurut Berli, sudah masuk pada laman pusat informasi dan koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar). "Kalau data PDP yang meninggal, sebagian sudah masuk ke Pikobar, baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif COVID-19," katanya.

Berli menambahkan proses pemulasaraan jenazah di tiap rumah sakit juga sudah mengedepankan protokol penanganan COVID-19, baik terhadap jenazah positif dan suspek. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan dan WHO.

ADVERTISEMENT

"Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19," kata Berli yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jabar.

Berli menuturkan prinsip dalam pemulasaraan jenazah ini tetap menghormati jenazah dan melindungi diri. Ketentuannya pertama memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan.

Kemudian, Berli menjelaskan, menerapkan kewaspadaan standar yaitu memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung. "Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," tutur Berli.

Petugas dan keluarga yang ikut dalam mengurusi jenazah juga harus mengikuti prosedur yakni menggunakan alat pelindung diri (APD). Berli memastikan Jabar sudah siap melaksanakan pemulasaraan jenazah sesuai anjuran yang berlaku.

"Untuk pemulasaraan jenazah, insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," ujarnya.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi dan tidak menyentuh barang apa pun di rumah. Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," kata Berli.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads