Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli menyebut FS (37) diamankan di rumahnya di Lingkungan Mentang, Larompong, Luwu, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/4) pukul 02.00 Wita. Dia menuturkan penangkapan tersangka FS atas informasi warga bahwa sering terjadi transaksi sabu di Lingkungan Mentang.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang duduk di depan rumahnya," kata Rafli, Jumat (1/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan 10 sachet sabu yang disembunyikan di bawa karpet dalam kamar. "Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang di Kabupaten Wajo," katanya
Dari hasil penangkapan tersangka FS, polisi menyita 10 sachet sabu dengan berat 0,56 gram, sembilan sachet kosong bekas pakai. Selain itu, ada juga 1 kertas timah rokok, 1 sendok sabu dari pipet, 1 alat hisap sabu (bong) dan 1 handphone warna hitam.
"Saat ini tersangka FS dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu," pungkasnya.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini