Sejumlah napi yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Palu atau Lapas Petobo ditangkap ketika bekerjasama dengan sipir untuk berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Sindikat tersebut terbongkar saat salah satu napi yang menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian melakukan transaksi narkoba di halaman kantor Lapas Petobo.
"Iya betul, kami baru saja gelar perkara usai melakukan penangkapan terkait sejumlah pelaku yang terlibat penting dalam peredaran narkoba di dalam penjara atau dalam Lapas pada beberapa hari yang lalu. Telah terjadi kerjasama antara napi dan sipir untuk melancarkan masuknya narkoba ke dalam tahanan," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan saat dihubungi pada Jumat (1/5/2020) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar tiga orang napi yang terlibat dalam peredaran tersebut dan satu orang oknum pegawai Lapas. Pengungkapan tersebut juga diperkuat dengan adanya rekaman CCTV, yang terlihat oknum pegawai Lapas melakukan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Napi yang kita amankan berinisial AWD perantara penjual dan pembeli, HDO selaku kurir, dan ARD yang juga selaku kurir. Yang mana kedua kurir tersebut melancarkan penjualan atas bantuan oknum sipir yang berinisial SM," kata Dodi.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan untuk sementara sebanyak 53,3 gram. Namun, keempat orang yang diamankan itu, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.
(fas/fas)