Sejumlah warga tetap nekat mudik di tengah pandemi Corona (COVID-19), meski sudah ada larangan dari pemerintah. Sejumlah angkutan umum hingga travel gelap menggunakan segala cara untuk menyelundupkan pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Seperti yang dibongkar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini. Sejumlah kendaraan yang hendak membawa pemudik ke kampung halaman diputar balik hingga diberikan sanksi pidana.
Salah satunya Bus Syifa Putra bernopol H-7018-OE yang disetop polisi di check point Kedaung, Bekasi. Bus tersebut dipaksa kembali ke Jakarta setelah kedapatan menyembunyikan 6 penumpang yang akan mudik ke kampung halamannya, pada Kamis (29/4) malam.
"Iya itu tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB saat anggota sedang melakukan pengecekan kendaraan, mengamankan 1 unit bus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Sambodo menyebut bus tersebut dalam kondisi seperti terlihat kosong saat melewati pos pengamanan Kedung Waringin. Namun, ketika diperiksa, bus itu rupanya membawa penumpang.
Awalnya, sopir bus bernama Parto mengaku tidak membawa penumpang saat diperiksa di check point. Namun, polisi kemudian mengecek ke atas dek 2 dan menemukan sejumlah penumpang yang duduk dengan merebahkan jok, bahkan ada yang bersembunyi di toilet.
"5 orang merebahkan tempat duduk lampunya dimatikan, 1 orang di toilet bus," ucapnya.
Mereka juga mematikan lampu kabin untuk menghindari kecurigaan petugas. Sementara gorden jendela ditutup rapat-ratap supaya tidak nampak adanya penumpang.
Polisi memberikan teguran kepada sopir bus yang nekat itu. Sopir bus tersebut kemudian disuruh putar balik ke Jakarta.
"Sanksi yang diberikan kendaraan bus diputarbalikkan menuju arah Jakarta," tutur Sambodo.
Modus lainnya yakni dengan menyediakan jasa angkutan gelap oleh kendaraan berpelat hitam. Mereka bahkan memasang iklan jasa angkut mudik melalui situs jejaring sosial Facebook.
"Tadi malam Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran Polres Bekasi berhasil amankan dua buah kendaraan travel yang mereka beriklan melalui Facebook 'dapat mengantarkan pemudik' ke daerah Jawa Tengah," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Polisi kemudian mengikuti dua mobil jenis minibus tersebut. Hingga pada pukul 22.30 WIB, Rabu (29/4), polisi menyetop kedua mobil tersebut di Pospam Kedung Waringin, Bekasi.
"Kita amankan kedua kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Satu mobil berpenumpang 6 orang dan satu lagi berpenumpang 4 orang. "Kedua kendaraan tersebut diisi 8 penumpang, termasuk dua orang sopir jadi total 10 orang (di dalam dua mobil)," imbuhnya.
Kedua mobil tersebut kemudian diamankan oleh polisi. Sementara kedua pengemudi masih diperiksa di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Travel gelap tersebut menawarkan jasa antar pemudik dari Jakarta dengan tujuan ke Jawa Tengah. Satu orang penumpang dipatok tarif hingga Rp 500 ribu untuk jasa pengantaran hingga ke kampung halaman.
"Mereka (penumpang) rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 sampai 500 ribu per orang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Sopir travel dikenakan sanksi pidana atas hal ini. Kendaraan pelat hitam tersebut tidak memiliki izin layak angkut penumpang.
"Kepada para pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu di Pasal 308 UU Lalin nomor 22 tahun 2009, yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Pasal 308 berbunyi:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Sambodo mengatakan kedua pengendara menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan membawa penumpang. Terlebih, para pengendara travel gelap itu menurutnya juga menarik bayaran.
"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa para penumpang travel gelap telah dipulangkan ke titik awal penjemputan yakni di Tebet, Jakarta Selatan dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada polisi, para penumpang mengaku terpaksa mudik karena sudah kekurangan uang selama di Jakarta akibat pandemi Corona.
"Karena mereka penghasilannya sudah mulai berkurang sehingga mau mudik dulu. Ada pekerja kasar, ada karyawan," kata Fahri.
Modus-modus seperti ini akan menjadi perhatian polisi. Polisi akan meningkatkan pengawasan di pos-pos perbatasan hingga jalur tikus untuk mengantisipasi modus-modus pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya.