Tak Berizin, Sopir Travel yang Promosikan Jasa Mudik di FB Dijerat Pasal Ini

Tak Berizin, Sopir Travel yang Promosikan Jasa Mudik di FB Dijerat Pasal Ini

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 17:14 WIB
Polisi amankan 2 sopir travel yang angkut pemudik
Polisi mengamankan 2 sopir travel yang mengangkut pemudik. (Dok. Ditlantas Polda Metro)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada 2 sopir travel yang mengangkut pemudik dengan mempromosikannya di Facebook. Sopir tersebut dinilai tidak memiliki izin layak angkut penumpang lantaran menggunakan mobil berpelat hitam.

"Kepada para pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu di Pasal 308 UU Lalin nomor 22 tahun 2009, yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di TMC Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).

Pasal 308 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang:

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

ADVERTISEMENT

Sambodo mengatakan kedua pengendara menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan membawa penumpang. Terlebih, para pengendara travel gelap itu menurutnya juga menarik bayaran.

"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ucapnya.

Selain itu, Sambodo mengungkapkan, pada kaca depan mobil travel gelap tersebut juga terpasang stiker bertulisan 'Divisi Humas Polri Promoter Inkoppol R.I'. Dia menyebut stiker tersebut tidak ada kaitannya dengan pelarangan mudik.

"Stiker ini tentu bisa kita pastikan tidak ada kaitannya, mungkin ini hanya untuk menakut-nakuti petugas di lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui dua mobil minibus disetop petugas di Pospam Kedung Waringin, Bekasi, pada Kamis (29/4) malam. Mereka kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik ke Jawa Tengah.

Travel gelap tersebut menawarkan jasanya melalui Facebook. Keduanya berhasil dicegah oleh petugas setelah polisi mengikuti mobil tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads