Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada 2 sopir travel yang mengangkut pemudik dengan mempromosikannya di Facebook. Sopir tersebut dinilai tidak memiliki izin layak angkut penumpang lantaran menggunakan mobil berpelat hitam.
"Kepada para pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu di Pasal 308 UU Lalin nomor 22 tahun 2009, yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di TMC Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Pasal 308 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Sambodo mengatakan kedua pengendara menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan membawa penumpang. Terlebih, para pengendara travel gelap itu menurutnya juga menarik bayaran.