Pelaku Balap Liar di Makassar Akan Disanksi Urus Pasien Corona-Jadi ODP

Pelaku Balap Liar di Makassar Akan Disanksi Urus Pasien Corona-Jadi ODP

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 21:47 WIB
Polisi menindak pelaku balap liar di Bengkulu. Motor ditahan hingga lebaran usai (dok. Istimewa)
Ilustrasi Balap Liar (Foto: Istimewa)
Makassar -

Polisi menggencarkan razia terkait maraknya balap liar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan polisi mengancam pelaku balap liar dengan sejumlah hukuman jenis baru yang telah digodok bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar.

Polisi menyebut hukuman bagi para pelaku balap liar itu di antaranya rambut akan dicukur hingga gundul. Bahkan para pelaku balap liar akan berstatus orang dalam pengawasan (ODP) hingga harus menjalani karantina.

"Kepala dicukur, yang bersangkutan diperlakukan ODP karena kita tidak tahu dengan siapa mereka bergaul, isolasi 14 hari," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Yudhiawan, pelaku balap liar yang tertangkap tangan di lokasi bakal dibubarkan dengan semprotan air menggunakan armada milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar. Selanjutnya, motor para pelaku bisa ditahan hingga selama 3 bulan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan WibisonoKapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono (Hermawan M/detikcom)

"Yang jelas motor ditahan dan yang bersangkutan dibubarkan dengan disemprot seperti Satpol PP dengan Damkarnya," terang Yudhiawan.

ADVERTISEMENT

Eks Dirkrimsus Polda Sulsel itu pun mengatakan, jika tetap membandel, para pelaku balap liar yang diamankan akan dihukum bekerja melayani pasien yang terdampak Corona. Bahkan pelaku balap liar pun bisa dihukum mengebumikan pasien Corona yang meninggal dunia.

"Jika masih nekat, ya, kerja sosial di RS rujukan dalam rangka menjaga masyarakat lain dari gangguan balap liar. Terserah oleh Gugus Tugas nanti kerja sosialnya," terang Yudhiawan.

Sejak memasuki bulan puasa, aksi balap liar menjadi atensi polisi setelah nyaris dilakukan setiap harinya pada saat setelah sahur. Khusus pada Senin (26/4) saja, polisi menilang 40-an pelaku balap liar.

Kendati banyak pelaku balap liar yang ditahan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum. Polisi dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar akan saling berbagi peran.

"Polri akan selalu bekerja sesuai landasan hukum yang ada, semuanya dibawa ke Posko Gugus dan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus (untuk sanksi sosialnya). Setelah itu Polrestabes membawa ranmornya (kendaraan bermotornya) ke Polrestabes," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi terpisah.

Halaman 2 dari 2
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads